Skip to content
Dukcapil Kabupaten Kubu Raya

Dukcapil Kabupaten Kubu Raya

  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Visi – Misi Kabupaten Kubu Raya
    • Struktur Organisasi
    • Sarana Pendukung
    • Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
  • Pelayanan Publik
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dsb)
    • Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk (KK, KTP, KIA, Surat Pindah)
    • Pengaduan
    • SOP dan SP
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Mendagri
  • Publikasi
    • GIS
    • Berita
    • Pengumuman
    • Prestasi
    • Formulir Persyaratan
    • Data Agregat Kependudukan
    • SAKIP
    • Penyelesaian Pengaduan
  • FAQ

Persyaratan – Persyaratan

  • Home
  • Persyaratan – Persyaratan
PERSYARATAN PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
PERSYARATAN PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

INFO JENIS LAYANAN SETIAP BIDANG LAYANAN

PELAYANAN PENCATATAN SIPILPELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
AKTA KELAHIRAN, PERKAWINAN, PERCERAIAN, KEMATIAN,
DAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
KARTU KELUARGA, KTP-EL, KIA, SURAT PINDAH,
SURAT DATANG

Recent Posts

  • Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya,
  • Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya mengikuti pelaksanaan Kaji Terap Zona Integritas di Kanwil DJKN Kalbar
  • Pemkab Kubu Raya melakukan penandatangan nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama
  • Rapat evaluasi pelayanan adminduk desa dan pencatatan buku pokok pemakaman bersama petugas desa sadar adminduk
  • Dinas Dukcapil Kubu Raya dan Trans Studio Mini telah sepakat melakukan perjanjian kerjasama

Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Pengumuman

SIPEMUDA ONLINEDisdukcapil Kubu Raya@DisdukcapilKkr@DisdukcapilkkrDinas Dukcapil Kabupaten Kubu RayaPENGADUANdinasdukcapilkkr@gmail.com

Copyright © 2022 Dukcapil Kabupaten Kubu Raya