SEMUA PRODUK LAYANAN DUKCAPIL (GRATIS)
JAM PELAYANAN 08.00 S/D 15.00
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
JENIS LAYANAN, PERSYARATAN DAN PENJELASAN PENDAFTARAN PENDUDUK
JENIS LAYANAN | PERSYARATAN | PENJELASAN |
BIODATA PENDUDUK WNI DAN BIODATA ORANG ASING | ||
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI | a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain; b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018) | a. WNI mengisi F.1.01; Unduh b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik); d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; Unduh f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost; g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya. |
Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI | a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
| a. WNI mengisi F-1.01; Unduh b. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
|
Pencatatan Biodata OA (Orang Asing) | a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018) | a. OA mengisi F-1.01; Unduh b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
|
KARTU KELUARGA, KTP-EL, DAN KIA | ||
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru | a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018); dan b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019) Unduh | a. Penduduk mengisi formulir F1.01(Formulir Biodata Penduduk); Unduh b. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) | a. Fotokopi akta kematian; dan b. Fotokopi KK lama | a. Penduduk mengisi F.1.02; Unduh b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat | a. Fotokopi KK lama; dan b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019) | a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian. (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
|
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data | a. KK lama; dan b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
| a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk melampirkan KK lama;
|
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak | a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; b. Fotokopi KTP-el; dan
| a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru. |
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI | a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018) | a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. |
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI | a. SKP (jika terjadi pindah datang); b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
| a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk melampirkan: datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
|
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA (Orang Asing) | a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. Fotokopi KK.
| a. OA mengisi F-1.02; Unduh b. OA melampirkan fotokopi KK;
|
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA (Orang Asing) | a. SKP (jika pindah datang); b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
| a. OA mengisi F-1.02; Unduh b. OA melampirkan: datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
|
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI | a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/wali; dan
| a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
(Pasal 7 Permendagri 2/2016). |
Penerbitan Kartu Identitas Anak Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Anak WNI | a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016) c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). | a. Pemohon mengisi F-1.02; Unduh b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
f. Dinas menerbitkan KIA baru.
|
PERPINDAHAN PENDUDUK (PINDAH DATANG PENDUDUK) | ||
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI : | ||
Perpindahan WNI dalam 1 Kab/Kota | Fotokopi Kartu Keluarga | a. WNI mengisi F-1.03; Unduh b. WNI melampirkan fotokopi KK;
|
Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal) | Fotokopi Kartu Keluarga | a. WNI mengisi F-1.03; Unduh b. WNI melampirkan fotokopi KK
|
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) | SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru | a. WNI menyerahkan SKPWNI; b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
2) WNI melampirkan fotokopi KK; 3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK; 4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir). e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
|
Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI : | ||
Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota | a. Fotokopi KK; b. Fotokopi KTP-el;
| a. OA mengisi F-1.03; Unduh b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
|
Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal) | a. Fotokopi KK;
| a. OA mengisi F-1.03; Unduh b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
|
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan) | SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru. | a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
|
Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota | a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal; b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
| a. OA mengisi F-1.03; Unduh b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
|
Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal) | a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal; b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
| a. OA mengisi F-1.03; Unduh b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
|
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan) | SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru | a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
|
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI | a. KK; dan b. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018) | a. WNI mengisi F-1.03; Unduh b. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
|
Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri | a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. | a. WNI mengisi F-1.03; Unduh b. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
|
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI | a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018) | a. OA mengisi F-1.03; Unduh b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
|