Seksi Identitas Penduduk
- Biodata WNI
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (WNA)
Persyaratan :
Dokumen | Persyaratan | Formulir |
KTP-el WNI Baru | 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 2. Sudah melakukan perekaman KTP-el di kantor camat terdekat; 3. Fotokopi Kartu Keluarga; | – |
KTP-el WNA Baru | 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 2. KK; 3. Dokumen Perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap | – |
KTP-el WNI Pindah Datang dalam Wilayah NKRI | 1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota daerah asal; dan 2. KK. | – |
KTP-el WNI Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI | 1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan 2. KK. | – |
KTP-el WNI Hilang/Rusak | 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku (Bagi KTP-el Hilang) 2. KTP-el Kondisi Rusak (BAgi KTP-el Rusak) 3. Fotokopi Kartu Keluarga | – |
KK WNI Baru | • Mengisi formulir F1.01 • Kartu Keluarga awal yang gabung dengan orangtua, untuk data agar nama Anda bisa dipisah dari KK sebelumnya • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti ijazah, rapor sekolah, akta kelahiran, surat keputusan pengangkatan bagi pegawai serta paspor | Unduh |
KK Baru WNA | 1. Izin tinggal tetap; 2. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan 3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | – |
KK karena Perubahan Data | 1. KK Lama; dan 2. Surat Keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. | Unduh |
KK WNI Hilang / Rusak | 1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan 2. KTP-el | – |
KK WNA Hilang / Rusak | 1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; 2. kartu izin tinggal tetap; dan 3. KTP-el. | – |
Seksi Pendataan Penduduk
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Keterangan Penduduk Tidak Permanen
Persyaratan :
Dokumen | Persyaratan | Formulir |
KIA Kurang dari 5 Tahun | 1. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. KK asli orang tua/Wali ;dan 3. KTP el asli kedua orang tuanya/wali | Unduh |
KIA 5 sampai dengan 17 Tahun | 1. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. KK asli orang tua/Wali; 3. KTP el asli kedua orang tuanya/wali; dan 4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. | Unduh |
KIA Hilang / Rusak | 1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Hilang) 2. KIA yang rusak (Rusak) | Unduh |
Seksi Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
Persyaratan :
Dokumen | Persyaratan | Formulir |
Surat Keteragan Pindah | 1. Kartu Keluarga (KK) Asli; 2. Fotocopy KTP-el; 3. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1.03); | Unduh |
Surat Keterangan Pindah Datang | 1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKWPNI) | – |
Surat Keterangan Batal Pindah | Unduh |
Tambahan :
Formulir F 1.05 | SPTJM Perkawinan / Perceraian (Sebagai Syarat Mengubah Status Perkawinan menjadi kawin tercatat bagi penduduk yang sudah menikah dan tidak memiliki Buku Nikah/ Akta Perkawinan) | Unduh |
Formulir F 1.04 | Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan | Unduh |
Formulir F 1.06 | Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan | Unduh |
Formulir F 1.07 | Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan | Unduh |