SEMUA PRODUK LAYANAN DUKCAPIL (GRATIS)

JAM PELAYANAN 08.00 S/D 15.00

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.


JENIS LAYANAN, PERSYARATAN DAN PENJELASAN PENDAFTARAN PENDUDUK

JENIS LAYANAN

PERSYARATAN

PENJELASAN

BIODATA PENDUDUK WNI DAN BIODATA ORANG ASING

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;


b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)


a. WNI mengisi F.1.01; Unduh

b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);

c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);

d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);

e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; Unduh

f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;

g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;


c. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan


d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

a. WNI mengisi F-1.01; Unduh

b. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);


c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);


d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);


e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan


f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Pencatatan Biodata OA (Orang Asing)

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.01; Unduh

b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);


c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan


d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

KARTU KELUARGA, KTP-EL, DAN KIA

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018); dan

b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019) Unduh

a. Penduduk mengisi formulir F1.01(Formulir Biodata Penduduk); Unduh

b. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh


c. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;


d. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan


e. Dinas menerbitkan KK Baru.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

a. Fotokopi akta kematian; dan
(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)


b. Fotokopi KK lama

a. Penduduk mengisi F.1.02; Unduh

b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;


c. Melampirkan fotokopi KK lama;


d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan


e. Dinas menerbitkan KK Baru.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

a. Fotokopi KK lama; dan

b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.

(jika disebabkan pernikahan atau perceraian);


c. Penduduk melampirkan KK lama; dan


d. Dinas menerbitkan KK Baru.


Catatan :
Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

a. KK lama; dan

b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.


Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk melampirkan KK lama;


c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; Unduh



d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;


e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan


f. Dinas menerbitkan KK Baru.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

b. Fotokopi KTP-el; dan


c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).(Pasal 13 Perpres 96/2018)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

a. SKP (jika terjadi pindah datang);

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);


c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan


d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk melampirkan:
    1) SKP (jika permohonan karena pindah

        datang antar Kab/Kota/Provinsi);

    2) KTP-el dan fotokopi surat                   

        keterangan/bukti perubahan     

        peristiwa kependudukan dan

        peristiwa penting (jika perubahan

        data);

    3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

    4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika

        permohonan karena hilang).


c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).


d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.


e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA (Orang Asing)

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b. Fotokopi KK.


c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan


d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.02; Unduh

b. OA melampirkan fotokopi KK;


c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan


d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA (Orang Asing)

a. SKP (jika pindah datang);

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);


c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);


d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan


e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

a. OA mengisi F-1.02; Unduh

b. OA melampirkan:
    1) SKP (jika permohonan karena pindah

        datang antar Kab/Kota/Provinsi);


    2) KTP-el dan fotokopi surat

        keterangan/bukti perubahan 

        peristiwa kependudukan dan

        peristiwa penting (jika perubahan

        data);

    3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);

    4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika

        permohonan karena hilang); dan

    5) KTP-el lama (jika perpanjangan

        KTP-el).


c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).


d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.


f. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/wali; dan


c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)


d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

a. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh

b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan


c. Dinas menerbitkan KIA Baru.


Catatan :
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun dan masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016).

Penerbitan Kartu Identitas Anak Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Anak WNI

a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)

b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)

c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)

a. Pemohon mengisi F-1.02; Unduh

b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);


c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);


d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);


e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

f. Dinas menerbitkan KIA baru.


g. Dinas memusnahkan KIA lama


Catatan :
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun dan masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri 2/2016).

PERPINDAHAN PENDUDUK (PINDAH DATANG PENDUDUK)

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :

Perpindahan WNI dalam 1 Kab/Kota

Fotokopi Kartu Keluarga
(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

a. WNI mengisi F-1.03; Unduh

b. WNI melampirkan fotokopi KK;


c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;


d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;


e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;


f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;


g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;


h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;


i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan



j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)

Fotokopi Kartu Keluarga
(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

a. WNI mengisi F-1.03; Unduh

b. WNI melampirkan fotokopi KK


c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;


d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;


e. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;


f. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan


g. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)

SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

a. WNI menyerahkan SKPWNI;

b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;


c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan


d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:


    1) WNI mengisi F-1.03; Unduh

    2) WNI melampirkan fotokopi KK;

    3) Dalam hal WNI tidak dapat

        melampirkan KK, maka WNI dapat

        mengisi F-1.03 secara lengkap       

        dengan meminta informasi NIK dan

        No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas

        daerah tujuan melakukan pencarian

        data melalui SIAK Konsolidasi untuk

        mengetahui NIK dan No KK;



    4) Dinas daerah tujuan membuat surat

        permohonan kepada Disdukcapil

        daerah asal agar melakukan

        penerbitan SKPWNI. Permohonan ini 

        dengan melampirkan F-1.03. (surat

        permohonan sebagaimana template

        terlampir).

e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.


f. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI :

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

a. Fotokopi KK;

b. Fotokopi KTP-el;


c. Fotokopi dokumen Perjalanan;


d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.03; Unduh

b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;


c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;


d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;


e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan


f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)

a. Fotokopi KK;

b. Fotokopi KTP-el;


c. Fotokopi dokumen Perjalanan;


d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.03; Unduh

b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;


c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan


d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

a. OA menyerahkan SKP;

b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;


c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan


d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan


c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.03; Unduh

b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;


c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;


d. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan


e. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)

a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan


c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.03; Unduh

b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);



c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan


d. Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

a. OA menyerahkan SKP;

b. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan


c. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

a. KK; dan

b. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

a. WNI mengisi F-1.03; Unduh

b. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;


c. Dinas menyerahkan SKPLN;


d. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;


e. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan


f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.


Catatan:
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. (Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan

b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

a. WNI mengisi F-1.03; Unduh

b. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;


c. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan


d. Dinas menerbitkan/ mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.


Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

a. OA mengisi F-1.03; Unduh

b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;


c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan


d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.