| | |
PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN |
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI | a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah,angkutan umum.
b. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah; c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
d.Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya.
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisiF-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a. Unduh
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orangsaksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b. Unduh
| a. WNI mengisi formulir F-2.01. Unduh
b. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
d. Untuk pelayanan online/ Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran. |
| a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. b. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a; Unduh
f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b. Unduh
| a. OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c.Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. d.Untuk pelayanan online/ Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalamformulir F-2.01.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
|
| a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. b. Pernyataan dari orang tua kandung atau walibagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
c. Fotokopi KK orang tua.
| a. WNI mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yangdiserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli. d.WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harusaslinya.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantumdalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.
|
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI | a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorangyang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; b. Fotokopi Dokumen Perjalanan RepublikIndonesia bagi WNI bukan Penduduk atauFotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
| a. WNI mengisi F-2.01. Unduh b. OA mengisi formulir F-2.01.
c. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
d. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
e. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. Untuk pelayanan online/ Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
g. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
i. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
j. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
k. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
l. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.
|
PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN |
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI | a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa; b. Pas foto berwarna suami dan istri;
c. KTP-el Asli;
d.KK Asli;
e.bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
f.Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
| a. WNI mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yangdiserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 sertauntuk dilakukan perubahan data (status kawin).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harusaslinya.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantumdalam formulir F-2.01.
g. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
h. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudahdimutakhirkan datanya.
i. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
j. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
k. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst,Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah.
l. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
m. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
n. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YangMaha Esa (Pasal 39 PP 40/2019).
|
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI | a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. Pas foto berwarna suami dan istri;
c. Fotokopi dokumen Perjalanan;
d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KTP-el Asli;
f. KK Asli; dan
g. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
| a.OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinanyang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c.Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harusaslinya.
e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantumdalam formulir F-2.01
f. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopiITAP/KK.
i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudahdimutakhirkan datanya.
|
Pencatatan Pembatalan Perkawinan | a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap; b. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.
| a. WNI mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanyadiperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 sertauntuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalamformulir F-2.01.
g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru denganstatus perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
|
| a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kutipan akta perkawinan asli;
c. KTP-el Asli; dan
d.KK Asli.
| a. WNI mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (aslihanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
|
Pencatatan Pembatalan Perceraian | a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kutipan akta perceraian asli;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.
| a. WNI mengisi F-2.01. Unduh b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. i. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
|
PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK |
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI | a. fotokopi salinan penetapan pengadilan; b. kutipan akta kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI | a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. fotokopi KK ayah atau ibu;
e. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA | a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
d. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
f. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI | a. fotokopi salinan penetapan pengadilan; b. kutipan akta kelahiran;
c. fotokopi KK.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI | a. kutipan akta kelahiran; b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI | a. kutipan akta kelahiran; b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
| a. OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | a. fotokopi salinan penetapan pengadilan; b. kutipan akta kelahiran; dan
c. fotokopi KK.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
|
Pencatatan perubahan nama Penduduk | a. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:
a. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan; b. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll; c. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama; d. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi); dan
Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
|
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk | a. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
c. fotokopi KK.
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
|
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus | a. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; b. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
c. fotokopi KK; atau
d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
| a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Unduh b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/ contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.
|
|
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | a. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
d. KK Asli;
e. KTP-el Asli; dan
f. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)
| a. WNI mengisi F-2.01. Unduh b. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
c. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
d. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01.
e. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi.
f. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan.
g. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesi a(CP.10).
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11). Unduh
|
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): | |
a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. | a. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan b. Kutipan akta kelahiran asli.
| a. Pemohon mengisi F-2.01 (Unduh) atau F-2.02 (Unduh). b. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan).
c. Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan.
d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12).
e. Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). Unduh
|
b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI | a. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
c. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan
| a. Pemohon mengisi F-2.01 (Unduh) atau F-2.02 (Unduh). b. WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan).
c. WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam
F-2.01 atau F-2.02. d. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan.
e. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13).
f. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11). Unduh
|
c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA | a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan b. Asli kutipan akta kelahiran.
| a. Pemohon mengisi F-2.01 (Unduh) atau F-2.02 (Unduh). b. OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan).
c. OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan.
d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13).
e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). Unduh
|
d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan. | a. Fotokopi izin tinggal tetap; dan b. Asli kutipan akta kelahiran.
| a. OA mengisi F-2.01. Unduh b. OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan).
c. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan.
d. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14).
e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11). Unduh
|
Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA | a. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
| a. OA mengisi F-2.02. Unduh
b. OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan).
c. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi.
d. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan.
e. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11); Unduh
f. Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
|