Cara mengajukan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan melalukan pengajuan secara Offline dan Online, yaitu melalui :

Kantor Dinas 

Loket Pelayanan

Biodata WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Legalisir, Perbaikan Akta, Peristiwa penting lainnya.

Loket Terintegrasi

  • Akta Kelahiran + KIA
  • Akta Kematian + KK + KTP-EL
  • Akta Perceraian + KK + KTP-EL
  • Surat Ket. Datang WNI (SKDWNI) + KK + KTP-EL
  • Surat Ket. Datang WNI (SKDWNI) + KK + KTP-EL + Akta Perkawinan
  • Surat Ket. Datang WNI (SKDWNI) + KK + KTP-EL + Akta Perkawinan + Akta Kelahiran + Akta Pengesahan Anak + KIA
  • Surat Ket. Pindah WNI (SKPWNI) + KK
  • KK + Akta Kelahiran +KIA
  • KK + KTP-EL
  • KK + KTP-EL + KIA

Kantor Camat

Perekaman KTP-el : Semua Kecamatan

Perubahan KK : Semua Kecamatan

Pencetakan KTP-el : Kecuali Kecamatan Kuala Mandor B

Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : Semua Kecamatan

Sipemuda Online 

http://sipemuda.kuburayakab.go.id/

Sistem Pelayanan Mudah Dapat Adminduk (layanan online berbasis web) :

  • KTP-EL
  • Surat Pindah
  • KK
  • KIA
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Kematian

Tata Cara Penanganan Pengaduan Pelayana Publik:

  1. Semua pengaduan diterima oleh petugas pengelola pengaduan pelayanan publik;
  2. Pengaduan yang bisa ditanggapi oleh petugs pengelola pengaduan langsung dijawab oleh petugas pengaduan kepada pihak pengadu;
  3. Pengaduan yang tidak bisa ditanggapi oleh petugas pengelola pengaduan, maka petugas pengelola pengaduan mencatat pengaduan, baik yang melalui tatap muka/langsung pengaduan dan menditribusikan aduan kepada tim penjawab aduan.
  4. Apabila pengaduan tatap muka/langsung, petugas pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan kepada tim penjawab aduan dan membuat jadwal pertemuan/rapat (jika diperlukan);
  5. Apabila pengaduan tertulis/tidak langsung, tim pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan menyampaikan pengaduan kepada sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya pejabat pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan kepada tim penjawab aduan dan membuat jadwal pertemuan/rapat (jika diperlukan);
  6. Petugas pengelola pengaduan pelayanan publik menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait;
  7. Tim pengelola pengaduan pelayanan publik mendokumentasikan, menyusun laporan pengelolaan pengaduan pelayanan publik kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya :

Whatsapp : 0811 5787811

Penanganan pengaduan dibagi dalam 3 kategori permasalahan dengan 3 perbedaan jangka waktu penyelesaian :

  • ringan = 1 x 24 jam
  • sedang = 3 x 24 jam
  • berat = 7 x 24 jam

NIK anda tidak ditemukan dalam layanan publik? Lapokan ke

Whatsapp Ditjen Dukcapil:

081119024156

081119024157

081119024158

Whatsapp  Dukcapil Kubu Raya: 

0811 5787811

 

Laporkan jika NIK anda tidak ditemukan di layanan publik dengan melampirkan :

#NIK (16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_Telpon
#Alamat_email
#Permasalahan

Proses penerbitan administrasi kependudukan anda lama? Laporkan ke

Whatsapp Ditjen Dukcapil:

081119024159

081119024160

081119024161

081119024162

Whatsapp  Dukcapil Kubu Raya: 

0811 5787811

Laporkan keterlambatan layanan Adminduk dengan melampirkan :

#Tanggal & Waktu Pengajuan Permohonan
#Nama & Nomor Handphone Pemohon
#Lokasi Pengajuan Layanan (Kantor Dinas Dukcapil / UPT Disdukcapil/ Kecamatan/ Kelurahan/ Desa)
#Persyaratan & Berkas yang telah disampaikan
#Lama waktu peneribtan dokumen yang dimohon

Ada pungli dan calo di layanan Dukcapil? Laporkan ke

Whatsapp Ditjen Dukcapil:

081119024163

081119024164

081119024165

Whatsapp  Dukcapil Kubu Raya: 

0811 5787811

 

 

Laporkan praktek pungli dan calo dengan melampirkan :

#Tanggal & Waktu Kejadian
#Nama & Jabatan Oknum Pungli/Calo
#Lokasi Kejadian
#Kisaran Pungli
#Bukti/Data Dukung

Produk layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihasilkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota bukan hanya KTP-el, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang umum kita ketahui. Hasil dari layanan Dukcapil banyak ragam atau jenisnya. Secara garis besar, produk layanan Dukcapil dikelompokkan jadi 2 dan dibagi pada 3 bidang yang menangani, yakni data kependudukan (untuk Bidang PIAK dan PD) dan dokumen kependudukan (untuk Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk), berikut ini penjabaran produk layanan dan persyaratan pada Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya:

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Biodata WNI
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  4. Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Surat Ket. Pindah
  6. Surat Ket. Pindah Datang
  7. Surat Ket. Pindah ke Luar Negeri
  8. Surat Ket. Datang dari Luar Negeri
  9. Surat Ket. Tempat Tinggal WNA (SKTT)

Persyaratan: https://dukcapil.kuburayakab.go.id/pelayanan-pendaftaran-penduduk/

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Perceraian
  5. Akta Pengesahan Anak
  6. Akta Pengakuan Anak
  7. Pembetulan Akta
  8. Perubahan Nama
  9. Surat Ket. Lahir Mati
  10. Surat Ket. Pembatalan Perkawinan
  11. Surat Ket. Pembatalan Perceraian
  12. Surat Ket. Pembatalan Akta
  13. Surat Ket. Pencatatan Sipil
  14. Surat Ket. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Persyaratan: https://dukcapil.kuburayakab.go.id/pelayanan-pencatatan-sipil/

Bidang PIAK dan PD

  1. Data Perseorangan
  2. Data Agregat : https://dukcapil.kuburayakab.go.id/data-agregat/

Data-data tersebut terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, diantaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dsb.

Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Adminitrasi Kependudukan pada Pasal 19 ayat 6 menyatakan bahwa:

“Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.”

Jadi, dokumen Kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik tinggal di cek keasliannya dengan scan QR code yang ada dan tidak memerlukan lagi pelayanan legalisir. Kecuali dokumen kependudukan tersebut masih bertandatangan basah dan belum bertanda tangan elektronik ya