Tata Cara Penanganan Pengaduan Pelayana Publik:

  1. Semua pengaduan diterima oleh petugas pengelola pengaduan pelayanan publik;
  2. Pengaduan yang bisa ditanggapi oleh petugs pengelola pengaduan langsung dijawab oleh petugas pengaduan kepada pihak pengadu;
  3. Pengaduan yang tidak bisa ditanggapi oleh petugas pengelola pengaduan, maka petugas pengelola pengaduan mencatat pengaduan, baik yang melalui tatap muka/langsung pengaduan dan menditribusikan aduan kepada tim penjawab aduan.
  4. Apabila pengaduan tatap muka/langsung, petugas pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan kepada tim penjawab aduan dan membuat jadwal pertemuan/rapat (jika diperlukan);
  5. Apabila pengaduan tertulis/tidak langsung, tim pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan menyampaikan pengaduan kepada sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya pejabat pengelola pengaduan menyampaikan pengaduan kepada tim penjawab aduan dan membuat jadwal pertemuan/rapat (jika diperlukan);
  6. Petugas pengelola pengaduan pelayanan publik menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait;
  7. Tim pengelola pengaduan pelayanan publik mendokumentasikan, menyusun laporan pengelolaan pengaduan pelayanan publik kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya :

Whatsapp : 0811 5787811

Penanganan pengaduan dibagi dalam 3 kategori permasalahan dengan 3 perbedaan jangka waktu penyelesaian :

  • ringan = 1 x 24 jam
  • sedang = 3 x 24 jam
  • berat = 7 x 24 jam


Call Center Hallo Dukcapil
Hotline : 1500537
WA : 0811 8005373
EMAIL : CALLCENTER@DUKCAPIL.KEMENDAGRI.GO.ID
FACEBOOK : DITJEN DUKCAPIL
TWITTER :@CCDUKCAPIL
MYSMS : 0811 8005373