Dukcapil Menyapa Masyarakat oleh JF ADB Kependudukan Ahli Muda

Dukcapil Menyapa Masyarakat, oleh JF ADB Kependudukan Ahli Muda Pendaftaran Penduduk Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kubu Raya, Bapak Suryo Purnomo, S.T.

Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, dari penyampaian yang dimaksud adalah proses untuk mengidentifikasi kepemilikan dokumen kependudukan, mendaftarkan penduduk, dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen tersebut.

  1. Penduduk rentan yang dimaksud adalah:
  2. Penduduk korban bencana alam 
  3. Penduduk korban bencana sosial 
  4. Orang terlantar 
  5. Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan
  6. Komunitas terpencil

Dokumen kependudukan memiliki manfaat untuk: Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, Memberikan kepastian hukum, Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *