Agenda Addendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Negeri Mempawah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya turut hadir di agenda Addendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Negeri Mempawah tentang Pelayanan Terintegrasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Akibat Diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri (PASTI ADIL) dan Pelayanan Hukum lainnya melalui inovasi pelayanan Kepong Bakol di Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Sidang Luar Gedung Pengadilan yang merupakan Inovasi PASTI ADIL, adalah langkah Kepong Bakol bersama Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Kabupaten Kubu Raya untuk upaya mendekatkan pelayanan kepada penduduk dan mempermudah pengurusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kubu Raya. Layanan terintegrasi penerbitan dokumen kependudukan akibat penetapan PN dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dalam bentuk pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan, antara Pemerintah Daerah dengan PN yang dilaksanakan dengan kegiatan Sidang Luar Gedung Pengadilan.

Bertempat di Aula Bupati Kubu Raya, Bapak Syarif Kamaruzaman selaku Penjabat Bupati Kubu Raya, dan Bapak Abdul Aziz selaku Ketua PN Mempawah menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan PN Mempawah. Ibu Nurmarini selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya turut hadir pada agenda tersebut.

PN Mempawah bersama Pemkab Kubu Raya sepakat membuat Adendum Nota Kesepakatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Peningkatan Kelas PN Mempawah dari Tingkat Kedua menjadi tingkat Pertama.

2. Menambah Pelayanan Hukum Lainnya dengan melakukan sosialisasi, pemberian informasi hukum, dan konsultasi hukum saat dilaksanakannya sidang luar gedung pengadilan.

3. Penggantian Ketua PN Mempawah.

4. Perubahan Dasar Hukum dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kubu Raya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *