Penyerahan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya kepada WNA asal Korea Selatan, Senin (27/05).
Adapun mengenai Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) WNA telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk, sebagai berikut:
Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Kemudian, KTP-el bagi WNA juga diatur pembatasan masa berlakunya, yaitu orang asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.