Penyerahan KTP WNA dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya kepada WNA asal Korea Selatan

Penyerahan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya kepada WNA asal Korea Selatan, Senin (27/05).

Adapun mengenai Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) WNA telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk, sebagai berikut:

Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Kemudian, KTP-el bagi WNA juga diatur pembatasan masa berlakunya, yaitu orang asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *