Sekarang kalau Nikah udah bisa dapat KK+KTP dengan status Nikah Tercatat/kawin loh..
ini adalah dokumentasi penyerahan KK+KTP setelah menikah oleh Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya melalui Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS).
Program PANTAS ini merupakan suatu program pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru melaksanakan pernikahan/perkawinan. Dokumen yang diterbitkan tersebut berupa KTP-EL, KK pasangan, dan KK orang tua masing-masing pasangan setelah pernikahan tersebut selesai.
Dengan program PANTAS ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat dirasakan oleh seluruh penduduk Kabupaten Kubu Raya.