Ibu Nurmarini mengikuti Giat Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dari Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat. Giat ini dilaksanakan pada tanggal 30 April 2024 di Hotel Mercure Kota Pontianak.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Ibu Nurmarini menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan Tema “Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Mendukung Percepatan Transformasi Digital Berbasis SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Provinsi Kalimantan Barat”.
Adapun materi pertama dengan bahasan “Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Mendukung Percepatan Transformasi Digital Berbasis SPBE”, yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat bapak Muhammad Bari.
Dilanjutkan dengan materi kedua dengan bahasan “Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Mendukung Percepatan Transformasi Digital Berbasis SPBE Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat”, disampaikan langsung oleh Kadis Dukcapil Provinsi Kalbar bapak Yohanes Budiman.
Dan dengan materi terakhir dengan bahasan “Pelaksanaan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO/SNI 27001: 2022 untuk Perlindungan Data Pribadi Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan”, oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kehadiran Ibu Nurmarini dalam giat tersebut menunjukkan komitmen Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung percepatan transformasi digital berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Kalimantan Barat.