Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Pengajuan Secara Kolektif Melalui Loket Khusus

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dari pengajuan secara kolektif melalui loket satuan khusus di Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya kepada Satuan Pendidikan SDN 24 Kecamatan Sungai Raya. Upaya dalam percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya memiliki program loket khusus untuk melayani pembuatan KIA secara kolektif bagi Pihak lembaga,satuan pendidikan, dan lainnya serta pendaftaran mandiri secara online di aplikasi SIPEMUDA ONLINE bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun. 

kategori dan syarat untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) :

kategori KIA berusia 0 sd 5 tahun kurang 1(satu) hari dan 5 tahun sd 17 tahun kurang 1(satu) hari. Persyaratan untuk pembuatan KIA adalah Fotocopy Kartu keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran,Fotocopy Ktp Orang Tua, Pas Foto ukuran 3×4 (untuk usia anak <5 tahun)

(Sumber Hukum : Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak)

Langkah ini merupakan dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).