Di informasikan bahwa sekarang di mal pelayanan publik kabupaten kubu raya sudah ada pelayanan cetak KTP-el.
Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya yang berada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kubu Raya membuka pelayanan pencetakan KTP-el dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan dilakukan pada jam 08.00 – 12.00 WIB.
2. Penduduk telah mendapatkan bon pengambilan online yang sudah jatuh tempo.
3. Penduduk mengajukan permohonan pencetakan KTP-el (pencetakan hanya untuk anggota keluarga inti/dalam satu KK).
4. Penduduk yang mengurus sendiri dokumen pindah datang (Program SEJATI – Cetak KK dan KTP-el).
5. Pencetakan KTP-el tanpa bon pengambilan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi/arahan dari loket instansi lain di MPP yang memerlukan pembaruan KTP-el, dengan syarat pemohon mengurus sendiri.
6. Penduduk wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone pribadi saat melakukan pengurusan Adminduk.
7. Pengurusan pencetakan di MPP tidak ditujukan untuk Petugas Desa Sadar Adminduk (DESA GISA).
Alamat: Komplek Kantor Bupati, Jalan Supadio Sungai Raya, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya