Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya mendukung pesta demokrasi dengan tetap membuka pelayanan di hari Pemilu, 14 Februari 2024.

Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil Pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024.

Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya memberikan komitmen dan kontribusi langsung dalam menyukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024 dengan membuka pelayanan baik di Dinas maupun di Kecamatan pada hari pesta demokrasi.