Koordinasi antara DPMD Kabupaten Kubu Raya, Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, dan Perwakilan Desa Induk dan Desa Pemekaran Kabupaten Kubu Raya

Pelaksanaan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dan Perwakilan Desa Induk dan Desa Pemekaran Kabupaten Kubu Raya terkait data Kependudukan yang dilaksanakan pada Jumat, 24 November 2023 di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Pasal 7 Ayat 1 huruf b bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 Kartu Keluarga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 dijadikan dasar untuk melakukan koordinasi terkait jumlah penduduk dan jumlah Kepala Keluarga Per RT dan RW di Desa yang akan menjadi Desa Pemekaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *