Halo sahabat Dukcapil khusus nya bagi masyarakat Kabupaten kubu Raya ada informasi penting buat sahabat dukcapil yang masih melakukan legalisir dokumen kependudukan nya seperti legalisir Kartu keluarga, Akta Kelahiran, Ktp-elektronik dan lainnya yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sudah tidak perlu melakukan legalisir, sesuai Peraturan Permendagri No 104 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kubu Raya No 470/1721.A/DUKCAPIL-D.


Link Peraturan tersebut dapat di download melalui https://bit.ly/peraturanlegalisir atau Scan Barcode yang ada di gambar.