Dinas Kependudukan dan Percepatan Sipil Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Pertemuan dalam rangka pembinaan terhadap petugas penanganan pengaduan dan langkah-langkah percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KIA dan lainnya, Selasa (31/10).
Dalam kegiatan rapat tersebut membahas terkait pengaduan masyarakat dan bagaimana melakukan langkah-langkah untuk mencapai target kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai angka 50% di Kabupaten Kubu Raya tahun 2023. Dalam kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Selain membahas bagaimana proses pencapaian angka target Kepala Dinas juga berpesan agar masyarakat Kabupaten Kubu Raya benar-benar mendapatkan Hak kepemilikan nya sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).