Penduduk tidak perlu khawatir akan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Semua Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti halnya Kartu Keluarga, KTP, KIA, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Penduduk dihimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya, tidak melalui calo karena rawan akan pungli.