Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Petugas Administrasi Kependudukan Fasilitas Kesehatan di Aula Kepong Bakol Kubu Raya

Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Petugas Administrasi Kependudukan Fasilitas Kesehatan di Aula Kepong Bakol Kubu Raya pada tanggal 11 Juli 2023.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya memberikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Fasilitas Kesehatan kerjasama Pelayanan Seledri Terintegrasi SAMEDAY. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, kemudian dilanjutkan dengan paparan pembahasan dan capaian Seledri Terintegrasi selama ini serta pembahasan usulan pengajuan rekor penerbitan dokumen Adminduk bagi bayi yang baru lahir tercepat di Indonesia melalui pencatatan rekor MURI. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab tentang pelayanan SAMEDAY Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya melalui Aplikasi SIPEMUDA Online. Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan bagi petugas administrasi Fasilitas Kesehatan atas pelayanan dan kerjasama dalam melaksanakan program inovasi ini.

Program Seledri Terintegrasi pertama kali dicanangkan pada tahun 2018 dan telah berkembang setelah adanya perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil kabupaten Kubu Raya dan Dinas Kesehatan Kab. Kubu Raya pada bulan Agustus 2020 lalu dimana penduduk yang melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan mendapatkan 3 jenis dokumen dalam 1 hari yaitu: KK perubahan (penambahan anggota), Akta Kelahiran, dan KIA. (Peraturan Bupati No 78 Tahun 2020 tentang SELEDRI Terintegrasi).

Pelaksanaan Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi serta apresiasi Dinas Dukcapil kabupaten Kubu Raya bersama Fasilitas Kesehatan kerjasama dalam melakukan pelayanan TERBAIK penerbitan Akta Lahir bagi bayi yang baru lahir. Hal ini dapat membuktikan bahwa dengan dilaksanakan Kepong Bakol Pemerintah kabupaten Kubu Raya dapat mewujudkan salah satu cita-cita bersama kabupaten Kubu Raya untuk membahagiakan penduduk.

Digaris bawahi juga bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan bersifat GRATIS DAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA berdasarkan pasal 79a Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Diharapkan dengan dilakukannya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Seledri Pelayanan Adminduk Terintegrasi Bagi Petugas Administrasi Kependudukan Fasilitas Kesehatan ini dapat memperluas jangkauan program Seledri Terintegrasi SAMEDAY ke fasilitas kesehatan pemerintah lainnya dan fasilitas kesehatan swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *