Pada hari ini, Jumat tanggal 16 Juni 2023 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan pemusnahan dokumen tidak valid dengan cara dibakar sebanyak 6.669 (enam ribu enam ratus enam puluh sembilan) rangkap, kegiatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya tanggal 20 September 2021 Nomor 199 Tahun 2021 tentang Arsip Digital Dan Pemusnahan Dokumen Tidak Valid Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.