Rapat persiapan dalam mengikuti kegiatan evaluasi dan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya melakukan rapat persiapan dalam mengikuti kegiatan evaluasi dan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 11-12 Mei 2023.

Agenda ini dilakukan di ruang rapat dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan diikuti oleh seluruh Tim ZI, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Ibu Ir. Nurmarini, M.Si. Dalam rapat tersebut Ibu Ir. Nurmarini, M.Si. menghimbau kepada seluruh tim yang terlibat dalam pembangunan zona integritas agar selalu mempunyai komitmen dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kejujuran merupakan pangkal dari kepercayaan.