Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan Dokumen Kependudukan dan Data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui google Play Store pada smartphone berbasis android.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital memiliki fungsi antara lain:
- Pembuktian Identitas, memberikan penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang di akui oleh penduduk tersebut
- Otentikasi Identitas, proses memverifikasi penduduk yang melakukan otentikasi 2 faktor dengan membadingkan data yang ada di database dengan data yang melekat pada diri penduduk (wajah, Sidik Jari)
- Otorisasi Identitas, memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar
Untuk proses aktivasi IKD, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi
Adapun alur atau proses pembuatan/aktivasi Identitas Kependudukan Digital dapat dilihat dibawah ini:
Proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya untuk memvalidasi data dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.