Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha/mitra usaha di bidang kuliner dan hiburan anak terkait kerjasama pemanfaatan KIA

Penandatanganan ini merupakan Tahap Kedua. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pada Tahap Satu untuk pelaku/mitra usaha yang berusaha di Kubu Raya. Sedangkan pada tahap kedua ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali melakukan penandatangan dengan pelaku/mitra usaha yang berusaha di Pontianak.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Bupati Kubu Raya, Sekretaris Daerah, Wakil DPRD Kubu Raya serta para tamu undangan. Perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha/mitra usaha ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Dengan telah ditandatangani perjanjian kerjasama ini tentunya bagi anak-anak yang memiliki KIA akan dapat merasakan manfaat/fasilitas khusus berupa potongan harga yang akan diberikan oleh pelaku usaha yang telah bekerjasama.

Dan tentunya ini akan semakin meningkatkan jumlah kepemilikan KIA yang saat ini Kubu Raya telah mencapai 46 persen yang telah melebihi target Nasional 40 persen.