Bimbingan Teknis SIAK TERPUSAT Versi 8.0.2.1 bagi Operator Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Jum’at 16 Desember 2022 di Ruang Rapat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.
Bimtek ini merupakan tahap kedua yang diperuntukan bagi operator dinas dan operator di setiap kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, proses pengarsipan digital dapat dilakukan untuk mengubah bentuk arsip konvensional ke dalam bentuk elektronik atau digital. Digitalisasi arsip dilakukan sebagai upaya penyelamatan informasi untuk masa yang akan datang.
Dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, maka dapat menyelamatkan arsip kependudukan dan pencatatan sipil dengan cara membackup arsip secara fisik dan isi informasinya dari ancaman kerusakan dan kehilangan, dengan demikian arsip menjadi lebih aman dan terlindungi, selain itu juga untuk mempercepat temu kembali arsip apabila dibutuhkan kembali.