Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK atau yang disingkat PANTAS ini merupakan suatu program pelayanan administrasi kependudukan yang terbentuk atas kerjasama antara Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya dan Kemenag Kabupaten Kubu Raya, dalam rangka upaya memudahkan administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru menikah di KUA Kabupaten Kubu Raya.
Pelaksanaan program PANTAS sudah dilaksanakan di 9 kecamatan yg ada di kabupaten Kubu Raya,untuk di bulan November jumlah yg kawin 116 pasangan yg sudah memanfaatkan program PANTAS.
Program PANTAS ini berfokus kepada memberikan pelayanan kepada pasangan yang baru menikah untuk langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) setelah melaksanakan peristiwa pernikahan.