Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya hadir melakukan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan DIgital (IKD) dalam acara HGN dan HUT ke-77 PGRI di kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya,Sabtu (26/11).
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Pada pelaksanaan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) antusias guru Kabupaten Kubu Raya untuk membuat identitas digital sangat positif sehingga guru sudah memiliki Identitas Digital di perangkat elektronik yaitu handphone.
Untuk saat ini aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat di akses di playstore, masyarakat dapat mendownload aplikasi IKD tersebut kemudian melakukan verifikasi data ke Dinas Dukcapil.