Pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan umat Katolik melalui Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS) untuk 2 pasangan penduduk Kabupaten Kubu Raya di hari sabtu 19 November 2022.
Pasangan pertama di Gereja St. Kanisius Supadio dan pasangan ke dua di Gereja St. Agustinus Sungai Raya. Semua pasangan langsung mendapat Akta Kawin, KK status nikah serta KK orang tua.
Program PANTAS ini merupakan suatu program pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru melaksanakan pernikahan/perkawinan. Dokumen yang diterbitkan tersebut berupa Akta Perkawinan, KK pasangan, dan KK orang tua masing-masing pasangan setelah pernikahan tersebut selesai.
Dengan program PANTAS ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat dirasakan oleh seluruh penduduk Kabupaten Kubu Raya