Sosialisasi Perkawinan yang Sah Menurut Hukum Negara di Gereja Santo Fidelis Kec. Sungai Ambawang

Dalam mewujudkan Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS) bagi penduduk non muslim Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya memberikan sosialisasi terkait perkawinan yang sah menurut hukum negara, pada Hari Sabtu 22 Oktober 2022 di Gereja Santo Fidelis Kec. Sungai Ambawang.

Sosialisasi tersebut diikuti 26 pasang calon yang akan melakukan pemberkatan perkawinan dengan tindak lanjut dari sosialisasi ini 26 pasang calon tersebut diharapkan mencatatkan perkawinannya melalui program PANTAS dengan melengkapi syarat pemberkasannya.

Manfaat dari pencatatan perkawinan yang sah menurut agama antara lain: Keabsahan status anak, memastikan istri dan anak mendapatkan hak warisnya, memudahkan pengurusan birokrasi seperti perbankan.

Dengan akan diikuti Program PANTAS ini, maka calon pasangan yang akan melakukan pemberkatan perkawinan akan mendapatkan fasilitas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berupa Akta Perkawinan, KK pasangan, dan KK orang tua masing-masing pasangan setelah pernikahan tersebut selesai.
.
.
#dukcapilbisa
#darikuburayauntukindonesia
#kuburayamenanjak
#zonaintegritas