Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kubu Raya bersama dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Kubu Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, Senin (05/09) di Ruang Rapat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kubu Raya.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk verifikasi dan validasi data pemohon layanan pendaftaran sertifikat elektronik dan permohonan perizinan pembangunan menara telekomunikasi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Kubu Raya.
Dengan adanya penandatanganan ini, maka telah terdapat 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.