Setelah diterbitkannya kode wilayah desa untuk pemekaran desa di wilayah kabupaten Kubu yang diterima oleh Bapak Bupati Kubu Raya pada tanggal 11 Agustus 2022 yang diserahkan Bapak wakil Menteri Dalam Negeri, ada enam desa yakni desa Ampera Raya kecamatan Sungai Ambawang, desa Sukulanting dan desa Permata Jaya kecamatan Sungai Raya, desa Rengas Kapuas dan desa Parit Keladi kecamatan Sungai Kakap serta desa Padi Jaya kecamatan Kuala Mandor B.
Menindaklanjuti terbitnya kode wilayah tersebut maka diadakanlah pertemuan antara Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya dan Pj. Kepala Desa Pemekaran di wilayah Kab. Kubu Raya guna membicarakan teknis perubahan nama desa di dokumen adminduk penduduk yang sebelumnya masih menggunakan nama desa induk. Pertemuan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya Ir. Nurmarini, M.Si, yang mana menyimpulkan bahwa proses pemindahan dokumen adminduk tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Para Pj. Kepala desa mempersiapkan data penduduk yang termasuk dalam wilyah desa pemekaran, selanjutkan data tersebut diserahkan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya agar dapat diserahkan kembali ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan proses migrasi data kependudukan. Setelah proses migrasi kependudkan selesai, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan draft Kartu keluarga yang selanjutkan diserahkan kepada pihak pemerintahan desa pemekaran untuk diverifikasi perubahan secara detail misalnya alamat dusun, rt, rw serta update elemen data terbaru di dalam Kartu Keluarga.