Penyerahan KTP-EL Warga Negara Asing (WNA) bagi Warga Negara Asing asal Pakistan yang tinggal di Kab. Kubu Raya

Penyerahan KTP-El WNA ini diserahkan oleh Kepala Bidang dan ADB Pendataan Penduduk bidang Pendafduk Dukcapil Kubu Raya setelah melalui mekanisme pendataan WNA yang mana hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, tidak hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki dokumen kependudukan melainkan warga negara asing pun demikian. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berencana bertempat tinggal di wilayah NKRI wajib melaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT ini berlaku 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya sampai dengan penduduk tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). KITAP dapat dimiliki oleh WNA setelah melalui proses mendapatkan KITAS dan telah diperpanjang beberapa kali dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Kartu Keluarga dan KTP-el dapat dimiliki oleh orang asing dengan syarat salah satunya yaitu telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan orang asing pemilik KITAP wajib melaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk diterbitkan KK dan KTP-el.