Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak
yang ada di Indonesia.
Persyaratan :
Usia 0 – 5 tahun
1. KK orang tua
2. Akta Kelahiran
3. KTP-el orang tua
5 – 17 tahun
1. KK orang tua
2. Akta Kelahiran
3. KTP-el orang tua
4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar
Manfaat KIA :
1. Mencegah perdagangan anak
2. Memudahkan dapat pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, perbankan, wahana hiburan dan tempat makan)
3. Bukti identitas diri Fasilitas untuk pemilik KIA
1. Trans Studio Mini Kubu Raya – Jl. Arteri Supadio
Harga khusus wahana permainan:
– Kartu anggota baru mulai dari Rp 50.000,-
– Saldo tambahan Rp 10.000,- untuk setiap isi ulang
2. Paradis Q Waterpark, Qubu Resort – Jl. Arteri Supadio
Harga tiket masuk:
– Khusus Selasa s/d Sabtu Rp 40.000,-
– Khusus Hari minggu dan libur nasional Rp 60.000,-
3. Lesehan Ambal Kebumen – Jl. KH. Abdurahman Wahid (Kuala 2)
dan Jl. Desa Kapur
– Diskon 20% (untuk pemilik KIA)
– Teh es gratis bagi konsumen pada tanggal 4 April, 30 Mei, 17 Juni, 10 Juli, 6 Oktober, 18 Oktober dan 25 November (untuk semua konsumen)
4. Mie Aceh Masana Supadio – Jl. Sungai Durian No. 5A Diskon 10%
5. Kedai Sobat Kamek – Jl. Adi Sucipto KM 15,3 Diskon 10% (untuk setiap pembelian minimal Rp. 20.000,-)
6. Pondok Soto – Jl. Adi Sucipto KM 14 Diskon 10%
7. Warunk The Kuala / Gojus – Jl. KH. Abdurahman Wahid (Kuala 2) Diskon 10%
*Syarat dan Ketentuan Berlaku