Pemkab Kubu Raya melakukan penandatangan nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama

Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya ini dibuka langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam.

Nota kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini dengan Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama Sungai Raya, Universitas OSO, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso, Rumah Sakit Umum YARSI, Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, Rumah Sakit Bersalin Jeumpa, Rumah Sakit Bersalin NABASA, Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak, PT. Khanza Medika Sejahtera, PT. Leoni Nauli.

Penandatanagan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini dimaksud agar langkah kepong bakol bersama dapat dilakukan demi membahagiakan penduduk Kabupaten Kubu Raya. Salah satu langkah kepong bakol tersebut yaitu melalui program SELEDRI Terintegrasi yang mana dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka cakupan kerjasama akan semakin luas tidak hanya pada fasilitas kesehatan Kubu Raya saja, melainkan dengan harapan kedepannya menjadi berkerjasama dengan seluruh Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia.

Program lainnya yang berdampak dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini yaitu Program Pelayanan Adminduk Terintegrasi Akibat Diterbitkannya Penetapan (Dalam Perkara Permohonan/Valuntair) oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Penerbitan dokumen kependudukan yang dalam kondisi tertentu harus melalui pengadilan negeri dalam penerbitannya. Dokumen kependudukan tersebut antara lain contohnya Pencatatan Kematian yang tidak memiliki kejelasan mengenai keberadaan seseorang tersebut karena hilang atau mati dengan tidak ditemukan jenazahnya, Pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum / kepercayaan terhadap Tuhan YME di wilayah NKRI, dsb.