Bimbingan Teknis bagi ADB dan Staf terkait pengolahan dan penyajian data kependudukan serta SIAK terpusat

Bimbingan teknis ini dilaksanakan karena akan dilakukan migrasi sistem dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi lokal kubu raya ke SIAK terpusat. Oleh karena itu dalam sementara waktu pelayanan dukcapil akan off sementara saat migrasi sistem itu akan dilakukan. Migrasi ke SIAK terpusat ini didasari oleh Permendagri No. 95 Tahun 2019. Pasal 1 Nomor 4 dijelaskan bahwa pengembangan SIAK adalah rangkaian kegiatan untuk penyempurnaan guna meningkatkan fungsi SIAK.

Hal tersebut melatarbelakangi pengembangan SIAK yang diantaranya dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertumbuh meningkat sehingga perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan adminduk, banyak celah keamana yang rentan pada SIAK terdistribusi, sistem pengiriman data secara konsolidasi dari daerah ke pusat terkadang mengalami delay sehingga dapat menghambat akses data pada pemanfaatan data kependudukan sedangkan jumlah lembaga pengguna data kependudukan semakin meningkat, dsb. Aktan tetapi di dalam proses migrasi ini tentu akan ada kendala yang terjadi. Kendala – kendala yang terjadi ini akan diselesaikan secara bertahap melalui pengembangan sistem secara terus menerus.