Sukseskan GISA, Disdukcapil Kubu Raya Percepat Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan

KBRN, Pontianak : Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya mempercepat kepemilikan administrasi Kependudukan melalui satuan pendidikan yang dilakukan dengan sistem ‘kepung bakul’ (berkolaborasi) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Disdikbud Kubu Raya dan Kementerian Agama Kubu Raya. 

“Langkah ini bagian dari bentuk dukungan bagi Pemkab Kubu Raya dalam mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan inovasi ini bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 6 tahun 2022 tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui Satuan Pendidikan yang merupakan suatu terobosan dari Kabupaten Kubu Raya untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan melalui jalur satuan pendidikan”, kata Kepala Disdikcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022) siang.

Nurmarini menambahkan, dalam regulasi ini, setiap peserta didik sudah harus memiliki empat dokumen kependudukan diantaranya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Baca selengkapnya di : https://rri.co.id/pontianak/sosial/1449994/sukseskan-gisa-disdukcapil-kubu-raya-percepat-kepemilikan-dokumen-kependudukan-melalui-satuan-pendidikan