Pelayanan Pencatatan Perkawinan 1 pasang umat khatolik di Gereja St. Agustinus pada hari libur kerja, Minggu (09/01). Pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan untuk umat agama khatolik ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu sabtu dan minggu dengan jumlah pasangan masing-masing 1 pasang pada 2 hari tersebut. Sebanyak 2 pasangan tersebut yang melakukan pencatatan perkawinan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan langsung menerbitkan 2 dokumen kependudukan sekaligus yaitu berupa Akta Perkawinan, KK pasangan, dan KK orang tua masing-masing pasangan setelah pemberkatan selesai dan diserahkan langsung di gereja.