MULAI 04 JANUARI 2022 Pelayanan Pencetakan KTP-EL sudah bisa dilakukan di 8 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya

8 Kecamatan tersebut antara lain adalah : Kecamatan Batu Ampar, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Sungai Raya, Rasau Jaya, Kubu, Teluk Pakedai, dan Terentang

Melayani : 1. Cetak KTP-EL baru2. Cetak KTP-EL rusak/hilang 3. Cetak KTP-EL pindah datang4. Cetak KTP-EL melalui program PANTAS.

Mekanisme :1. KTP-EL dengan status Print Ready Record (PRR) atau yang baru pertama kali perekaman KTP-el2. KTP-el hilang dengan membawa surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK3. KTP-el rusak dengan membawa bukti fisik KTP-el dan fotocopy KK4. Layanan terintegrasi pindah datang dalam bentuk paket layanan pencetakan KK dan KTP-el sekaligus5. Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS)6. Diluar poin 1 – 5 pengajuan tetap dilakukan melalui SIPEMUDA Online

Pengajuan hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau diwakilkan oleh pihak keluarga yang masih dalam 1 KK. Untuk pengajuan yang diwakilkan bisa dilakukan melalui SIPEMUDA Online dengan tetap melampirkan Surat Kuasa sebagai dasar mewakili dalam pengajuan tersebut.