Rapat Penyusunan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang percepatan kepemilikan administrasi kependudukan melalui satuan pendidikan, Rabu (01/12). Pertemuan rapat bersama Dispendikbud Kab. Kubu Raya ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Disdukcapil Kab. Kubu Raya dengan Dispendikbud Provinsi Kalimantan Barat, Dispendikbud Kab. Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kab. Kubu Raya. Tindak lanjut tersebut yang berkaitan tentang inovasi pemutakhiran data penduduk berdasarkan tingkat pendidikan yang mana akan diterbitkan sebuah Peraturan Bupati yang akan menjadi payung hukum mengenai percepatan kepemilikan administrasi kependudukan melalui satuan pendidikan ini.
Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini maka kerjasama antara Disdukcapil Kab. Kubu Raya dengan Dispendikbud Provinsi Kalimantan Barat, Dispendikbud Kab. Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kab. Kubu Raya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan melalui satuan pendidikan ini akan tercipta peningkatan jumlah penduduk Kab. Kubu Raya yang memiliki dokumen kependudukan, Jumlah kepemilikan dokumen kependudukan di semua tingkatan pemerintah sesuai standar operasional pelayanan yang sudah ditetapkan, dan tersedianya nilai basis data kependudukan yang akurat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pelayanan penduduk.