Forum Komunikasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya

Forum Komunikasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Senin (15/11). Forum Komunikasi Publik dilakukan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dihadiri 20 perwakilan dari setiap instansi maupun lembaga masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, yang secara langsung dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Kubu Raya, Mustafa, S.H, M.H dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Kubu Raya, Drs. Arianto, M.Si serta didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Drs. Heri Purwoko, M.Si.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar tercapainya pelayanan publik yang cepat dan akurat yang sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta diadakannya forum komunikasi publik ini adalah sebagai bagian dari tindak lanjut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.