Pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan kolektif umat Khonghucu Kabupaten Kubu Raya, Jum’at (03/09). Pencatatan perkawinan yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu 02 s/d 03 September 2021 ini, bertempat di Sekretariat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kubu Raya. Pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif umat Khonghucu ini bekerjasama dengan MAKIN Kubu Raya. Penduduk yang telah dicatatkan perkawinannya secara negara langsung diproses akta perkawinanya dan langsung diterbitkan akta perkawinan, kk terbaru serta ktp el suami istri.Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini kedepanya banyak lembaga agama yang memfasilitasi umatnya untuk mencatatkan perkawinnya sehingga mempermudah dalam proses pengurusun pembuatan akta perkawinan.