URUS ADMINDUK TIDAK PERLU SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19

Bagi penduduk Kabupaten Kubu Raya tidak perlu khawatir akan diminta sertifikat vaksin dalam persyaratan dalam mengurus adminduk, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil pengurusan adminduk tidak perlu sertifikat vaksin COVID-19

Jadi bagi penduduk Kab. Kubu Raya yang mau mengurus adminduk berikut ini daftar layanan yang ada dan jam pelayanan selama masa PPKM :

JAM PELAYANAN08.00 – 12.00

PELAYANAN ONLINEKTP-el, KIA, Pindah Datang, Pindah Keluar, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan

Http://bit.ly/dukcapilkkr

PELAYANAN OFFLINE

Kantor Dinas :

Pengambilan KTP-el dan KIA, Pengajuan KK baru, Pengaduan, Legasir dokumen kependudukan, Verifikasi Perkawinan, Perceraian, dan Peristiwa Penting lainnya

Kantor Camat :

Perekaman KTP-el, Perubahan KK, dan Pencetakan KTP-el (Kec. S. Kakap, S. Ambawang, Batu Ampar)


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri

baca selengkapnya di https://setkab.go.id/kemendagri-pengurusan-layanan…/