Bagi penduduk Kabupaten Kubu Raya tidak perlu khawatir akan diminta sertifikat vaksin dalam persyaratan dalam mengurus adminduk, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil pengurusan adminduk tidak perlu sertifikat vaksin COVID-19
Jadi bagi penduduk Kab. Kubu Raya yang mau mengurus adminduk berikut ini daftar layanan yang ada dan jam pelayanan selama masa PPKM :
JAM PELAYANAN08.00 – 12.00
PELAYANAN ONLINEKTP-el, KIA, Pindah Datang, Pindah Keluar, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan
PELAYANAN OFFLINE
Kantor Dinas :
Pengambilan KTP-el dan KIA, Pengajuan KK baru, Pengaduan, Legasir dokumen kependudukan, Verifikasi Perkawinan, Perceraian, dan Peristiwa Penting lainnya
Kantor Camat :
Perekaman KTP-el, Perubahan KK, dan Pencetakan KTP-el (Kec. S. Kakap, S. Ambawang, Batu Ampar)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri
baca selengkapnya di https://setkab.go.id/kemendagri-pengurusan-layanan…/