Sesuai dengan SE Bupati Kubu Raya No: 451 /1151/Kesra tentang Penegasan PPKM berbasis mikro dan SE Bupati Kubu Raya No: 451/1316/Kesra tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kab. Kubu Raya, maka untuk sementara pelayanan di Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya lebih memprioritaskan melalui online dengan mengurangi pelayanan tatap muka langsung di kantor, berikut ini daftar layanan yang ada dan jam pelayanan selama masa PPKM :
JAM PELAYANAN 08.00 – 12.00
PELAYANAN ONLINE KTP-el, KIA, Pindah Datang, Pindah Keluar, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan
PELAYANAN OFFLINE Kantor Dinas : Pengambilan KTP-el dan KIA, Pengajuan KK baru, Pengaduan, Legasir dokumen kependudukan, Verifikasi Perkawinan, Perceraian, dan Peristiwa Penting lainnya
Kantor Camat : Perekaman KTP-el, Perubahan KK, dan Pencetakan KTP-el (Kec. S. Kakap, S. Ambawang, Batu Ampar)