Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan KTP-el, KIA dan Akta Kelahiran, Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya akan melaksanakan kegiatan mobile, turun lapangan jemput bola pada hari dan tanggal yang sudah dijadwalkan terbaru, yaitu sebagai berikut:
29 – 30 JUNI 2021 ( Desa Sungai Rengas – Kec. Sungai Kakap)Untuk itu diharapkan masyarakat sekitar yg belum memiliki dokumen tersebut untuk segera memanfaatkan kegiatan ini dengan mendatangi lokasi-lokasi sesuai dengan tanggal yang sudah dijadwalkan. Untuk persyaratan, sebagai berikut :
KTP-el
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
KIA
- Formulir Permohonan KIA;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Fotocopy KK asli orang tua/Wali;
- Fotocopy KTP el asli kedua orang tuanya/wali; dan
- Untuk anak diatas 5 Tahun lampirkan pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
AKTA KELAHIRAN
- Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI);
- Surat Keterangan Kelahiran (Bidan/ RS/Desa) atau Formulir F-2.03 (SPTJM Kelahiran) apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran dari (bidan/rs/desa);
- Fotocopy Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Formulir F-2.04 (SPTJM Suami Istri) apabila tidak dapat menunjukkan buku nikah / kutipan akta perkawinan;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el penduduk yang bersangkutan (apabila berusia >17 tahun);
- Fotocopy KTP-el saksi 2 orang.
Untuk formulir, dapat anda unduh disini:
Diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan selama kegiatan berlangsung. Demikian komitmen Pemda Kab.Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil, meskipun ditengah pandemi COVID-19 tetap harus semangat dan produktif dalam rangka mempermudah dan membahagiakan masyarakat.
Terimakasih