Pelayanan pencatatan perkawinan di masa PPKM Mikro, Sabtu (26/06). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau yang disingkat PPKM Mikro ini mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Povinsi Kalimantan Barat pada tanggal 18 Juni 2021. Oleh karena itu, pelayanan pencatatan perkawinan yang di laksanakan di 2 gereja di hari yang sama ini, dilakukan dengan mengikuti aturan PPKM Mikro tersebut dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan membatasi jumlah udangan sebanyak 25 persen dari kapasitas. 2 Gereja yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan pencatatan perkawinan tersebut yaitu Gereja Katedral Santo Yoseph dan Gereja Santo Agustinus. Pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan dengan menerbitkan KK dan Akta Perkawinan sekaligus ditempat dan langsung diserahkan langsung ke penduduk pasangan perkawinan yang berbahagia. Tentunya, dengan pemberlakuan PPKM Mikro ini pelayanan di Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya juga mengalami keterbatasan dan kekurangan yang ada dimana tetap harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada pada PPKM Mikro tersebut. Akan tetapi, Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan sebaik-baiknya kepada penududuk Kab. Kubu Raya.