Sosialisasi dasar hukum dan syarat-syarat perkawinan negara dalam kegiatan Katekese Sakramen Perkawinan Tahap I Tahun 2021, Kamis (29/04) di Gereja Santo Fidelis Korek, Lingga Sungai Ambawang. Pelaksanaan kegiatan Kursus Persiapan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Paroki Santo Fidelis Sungai Ambawang ini dihadiri oleh 99 orang dengan tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.
Disampaikan juga dalam sosialisasi tersebut yaitu informasi terkait tentang dasar hukum administrasi kependudukan, tujuan, manfaat dan syarat-syarat pelaporan administrasi kependudukan terkait pencatatan perkawinan. Sosialiasi tersebut berjalan sangat interaktif dengan ditandai dengan banyaknya antusiasme penduduk untuk melontarkan pertanyaan terkait pencatatan perkawinan yang diantaranya berkaitan tentang cara pemberkasan akta perkawinan yang penduduknya berbeda domisili atau pemberkasan akta perkawinan yang terdapat perbedaan data kependudukan di Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Sosialiasi ini tentunya sangat baik dalam meningkatkan kesadaran penduduk dalam mengurus administrasi kependudukan terutama dalam pencatatan perkawinan agar kedepannya penduduk Kabupaten Kubu Raya bisa semakin tertib administrasi kependudukan.