Penyerahan Kartu Keluarga kepada penduduk rentan sosial yg belum memiliki biodata NIK

Penyerahan Kartu Keluarga kepada penduduk rentan sosial yg belum memiliki biodata NIK, Senin (17/05). Penyerahan Kartu Keluarga tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya kepada penduduk rentan sosial yang belum memiliki biodata NIK. Warga negara yang rentan dengan administrasi kependudukan adalah permasalahan dan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini diatur dalam Permendagri 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Penduduk tersebut saat ini di tampung di yayasan panti “Kasih Bapa” yg dalam hal ini diwakili salah satu pengurus panti yaitu bapak Widodo yg selanjutnya Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya juga akan menindaklanjuti dengan melayani perekaman KTP-el di panti tersebut. Hal ini juga sesuai dgn komitmen pemerintah daerah Kab. Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil untuk membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah dan cepat.