Sebanyak 18 pasangan di catatkan perkawinannya oleh Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya di Desa Ambawang

Sebanyak 18 pasangan di catatkan perkawinannya oleh Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Selasa (09/03). Pada kegiatan ini pasangan yg dicatatkan perkawinannya secara negara sebanyak 18 pasang sekaligus dilanjutkan dengan pengesahan anak pemohon sebagai anak pasangan suami istri. Dokumen kependudukan yang diajukan oleh penduduk tersebut langsung dicetakkan di tempat dengan diterbitkan dokumen berupa Akta Perkawinan dan KK baru untuk pasangan suami istri. Pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif dan pelayanan pembuatan akta-akta pencatatan sipil melalui kegiatan mobile ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan khususnya dalam pembuatan akta-akta pencatatan sipil.