Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak perlu repot mengurus Akta Kematian

Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak perlu repot mengurus Akta Kematian, Selasa (19/01). Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021 lalu memberikan luka dalam bagi Penduduk Kalimantan Barat khususnya bagi Keluarga Korban yang ditinggalkan. Terhitung ada 62 orang penumpang pesawat tersebut yang mana 6 orang diantaranya sudah teridentifikasi oleh TIM DVI RS Polri kemarin sehingga menjadi 40 orang korban yang telah teridentifikasi. 12 orang korban pertama yang telah diidentifikasi tersebut telah dibuatkan Akta Kematian yang mana 2 orang korban diantaranya merupakan penduduk Kabupaten Kubu Raya. Kedua orang korban yang teridentifikasi penduduk Kabupaten Kubu Raya tersebut yaitu atas nama Dinda Amelia dan Supianto.

Penyerahan Akta Kematian dilakukan pada 17 Januari 2021 lalu oleh Gubernur Kalimantan Barat dan didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya dan pada 19 Januari 2021 kemarin oleh Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Penyerahan Akta Kematian ini dilakukan dalam rangka komitmen Dinas Dukcapil untuk turut serta membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 agar keluarga korban tersebut tidak perlu repot mengurus Akta Kematian lagi di Dinas Dukcapil.