Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya dan Badan Pusat Statistik Kab. Kubu Raya mengumumkan rilis hasil Sensus Penduduk Tahun 2020, Senin (01/02) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Sensus Penduduk Tahun 2020 berbeda dari pada sebelumnya, hal ini disebabkan karena basis data dasar yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik merupakan basis data kependudukan dari Dinas Dukcapil. Penggunaan data kependudukan dari Dinas Dukcapil ini dilakukan agar dapat terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia. Meskipun penggunaan data kependudukan tersebut dari Dinas Dukapil akan tetapi ada suatu perbedaan konsep dan cut off pengumpulan data dari BPS dan Dinas Dukcapil. Hal ini yang menyebabkan terjadinya selisih data yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk dan Data Kependudukan Dinas Dukcapil. Meskipun dalam konsep pengumpulan datanya yang berbeda akan tetapi hasil dari Sensus Penduduk Tahun 2020 ini tidaklah berbeda jauh dari hasil data pelaporan yang dilakukan oleh penduduk melalui Dinas Dukcapil. Menurut data BPS melalui Sensus Penduduk Tahun 2020 jumlah penduduk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 609.392 jiwa sedangkan menurut data Dinas Dukcapil melalui Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebanyak 610.103 jiwa. Secara de facto BPS menganggap bahwa kenyataan penduduk itu sesuai dengan tempat tinggal di suatu wilayah. Jadi, apabila penduduk Kubu Raya yang tidak berdomisili di Kubu Raya maka penduduk tersebut tidaklah dianggap sebagai penduduk Kubu Raya meskipun secara Administrasi Kependudukan penduduk tersebut adalah penduduk Kubu Raya. Sedangkan, Dinas Dukcapil lebih kepada secara de jure menurut pelaporan data kependudukan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya.