MULAI TANGGAL 1 FEB 2021
Setelah dilaksanakannya pencetakan KTP-el dengan status Print Ready Record (PRR) untuk kepemilikan KTP-el pemula di kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Batu Ampar maka terhitung tanggal 1 Pebruari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan cetak ulang KTP-EL dikarenakan perubahan data, ktp-el rusak, dan hilang bisa dilakukan di Kantor Camat Sungai Kakap, Sungai Ambawang, dan Batu Ampar dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Dengan melakukan pengajuan melalui SIPEMUDA ONLINE terlebih dahulu http://sipemuda.kuburayakab.go.id
2. Sistem Pengajuan dengan mengupload foto KK, KTP-el yang lama & Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang kehilangan KTP-el) serta semua dokumen yang diupload harus DOKUMEN ASLI (bukan fotocopy);
3. Penduduk yang telah mengajukan melalui sipemuda dan telah memegang bon pengambilan bebas mencetak dimana saja (Kantor dinas Dukcapil atau di kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Batu Ampar);
4. Pengambilan dilakukan oleh yang bersangkutan atau orang dalam satu KK. Jika pengambilan diwakilkan oleh orang lain, maka hanya dibatasi untuk tiga pengajuan KTP-el dalam satu hari dan harus dilengkapi dengan membawa surat kuasa;
5. Untuk pengambilan KTP-el harap melampirkan dokumen-dokumen yang telah di foto dan diajukan melalui SIPEMUDA sebelumnya yaitu berupa KK, KTP-el yang lama/rusak, dan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.