MAKIN Kubu Raya melakukan penandatangan naskah kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kubu Raya melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kab. Kubu Raya, Rabu (16/12). Penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara MAKIN dan Pemerintah Kab. Kubu Raya ini dalam rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil umat agama khonghucu di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama di Yayasan Dharma Pala ini ini dibuka langsung oleh Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan dan dihadiri juga oleh Pembimas Khonghucu Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat, H. Rahmatullah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kab. Kubu Raya, Mustafa, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya, Nurmarini, Ketua MAKIN Kab. Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Yayasan Dharma Pala, JS Rudy Leonard, Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen, Ketua MABT (Majelis Adat Budaya Tionghua) Kab. Kubu Raya, Martin Tjong, Tokoh Masyarakat Tionghua Kalimantan Barat, Yo Nguan cua, dan Kepala Desa Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.

Kegiatan ini juga sebagai bagian dari langkah untuk mensosialiasikan tentang tertib administrasi kependudukan bagi penduduk Kab. Kubu Raya khususnya umat beragama khonghucu karena dengan perjanjian kerjasama ini maka akan membuka kesempatan bagi umat beragama khonghucu untuk dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Ketua MAKIN Kab. Kubu Raya, JS Rudy Leonard berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Kab. Kubu Raya karena selaku pengurus keagamaan khonghucu tentu tidak dapat berbuat banyak jika tidak dapat dukungan Pemerintah dan dari instansi terkait maupun dari bapak ibu umat beragama khonghucu yang saat ini sudah mendapat pengakuan kembali kepada jati dirinya.

“Bahwa kerinduan ini sangat terwujud hari ini karena kalau dihitung dari inpress tahun 1967 hingga disahkan agama Khonghucu dikembalikan dan diakui kembali di tahun 2006 maka hampir 39 tahun umat Khonghucu tidak dapat berbuat banyak hanya mengikuti saja dan ini lah momen kesempatan yang baik bagi kami untuk dapat memperbaiki hak sipil kami dalam administrasi kependudukan,” JS Rudy Leonard menjelaskan.

Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya, Nurmarini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil untuk memfasilitasi  berbagai perbaikan atau penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari MAKIN Kab. Kubu Raya.

“Kita akan memfasilitasi untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan, karena dengan demikian administrasi kependudukan dan data kependudukan  Kab. Kubu Raya akan semakin baik, rapi dan tertib agar mendekati kondisi riil jumlah penduduk umat beragama khonghucu di Kab. Kubu Raya,” ujar Nurmarini.

Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan berharap dengan perjanjian kerjasama ini kita dapat bersama mengepung bakul agar pelayanan administrasi kependudukan bagi semua umat beragama khususnya umat beragama khonghucu dapat semakin mudah.

“Tekadnya MOU ini sudah menjadi sistem, sistem yang berlaku nantinya terus menerus melakukan perbaikan. Jadi kita ajak kerjasama ini agar kita kepung bakul semua khususnya bagi umat beragama khonghucu seMAKIN menanjak”, ujar muda mahendrawan.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari yaitu dari tanggal 16 – 17 Desember 2020 ini juga dilaksanakan dengan pencatatan perkawinan agama Khonghucu secara kolektif dengan langsung menerbitkan 3 dokumen kependudukan yaitu berupa Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el. Diikuti oleh peserta sebanyak 46 pasangan dan sebanyak 5 pasangan yang berhalangan hadir, sehingga yang berhasil dicatatkan perkawinan hanya sebanyak 41 pasangan dengan 24 pasangan di hari pertama dan 17 pasangan di hari kedua. Peserta pasangan pencatatan perkawinan tersebut dari berbagai kalangan, dari tingkat usia yang paling muda berusia 25 tahun, hingga yang tertua berusia 67 tahun. Adapula beberapa pasangan tetap bersemangat mengikuti kegiatan pencatatan perkawinan meskipun dalam keadaan sakit. Hal ini membuktikan antusiasme dari umat beragama Khonghucu untuk dapat mengurus dokumen kependudukannya agar semakin tertib administrasi kependudukan.

Sekretaris MAKIN Kab. Kubu Raya, Adi sucipto menambahkan bahwa terkait dengan teknis pelaksanaan kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut yaitu melalui MAKIN dengan mengkoordinir umat beragama Khonghucu dari semua pelayanan yang akan diberikan oleh Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya, akan mengajukan dokumen kependudukan secara kolektif setiap 1 atau 2 minggu sekali ke Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya.

“Kita sebenarnya tidak membatasi misalkan mereka mau mengurus dokumen kependudukan secara sendiri pun bisa, tapi kita disini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan bisa melalui kami. Kedepannya kemungkinan akan kami bentuk perwakilan setiap kecamatan di Kab. Kubu Raya agar setiap umat beragama Khonghucu di setiap kecamatan dapat merasakan pula manfaat dari perjanjian kerjasama ini,”Adi Sucipto menambahkan. (gusti)